Putuskan beli Accurate sekarang mumpung ada promo spesial ulang tahun Accurate ke-25 dengan potongan diskon hingga 70 persen. Promo dengan diskon besar-besar ini hanya berlaku dari 25-30 Juni 2024.

Dengan berlangganan Accurate disini, dijamin Anda tidak akan pusing lagi menghitung pajak usaha yang selama ini menjadi momok bagi para pengusaha. Accurate akan mengotomatisasi penghitungan pajak usaha dengan cermat dan akurat.

Adapun promo Accurate spesial ulang tahun Accurate ke-25 rinciannya sebagai berikut:

🎉 Promo Spesial 25 Tahun Accurate 🎉
Nikmati keuntungan maksimal dengan promo ANNIVE25ALE dari Accurate:
✨ Total 25 Akses User
✨ Cashback Rp500 Ribu
✨ Diskon Hingga 70% – Dari Rp9.723.600 jadi Rp2.925.250!
✨ Hemat Hingga 75% (termasuk cashback)
*Periode Terbatas: 25 – 30 Juni 2024
Langganan sekarang dan rasakan kemudahan pengelolaan bisnis Anda!
👉 Ambil Promo dan Maksimalkan Pengelolaan Bisnis Anda!”

Dalam artikel kali ini kita akan membahas seluk beluk perpajakan yang menjadi kewajiban bagi para pengusaha. Pajak merupakan pungutan wajib yang dibayar oleh setiap warga negara (Wajib Pajak) kepada negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.

Pajak juga merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.Berdasarkan Undang-Undang perpajakan terbaru, pembayaran pajak sebenarnya bukan hanya kewajiban saja, namun juga merupakan hak seluruh masyarakat untuk berperan terhadap pembiayaan negara maupun pembangunan nasional.

Jika tidak patuh pajak maka warga negara akan dikenakan sanksi administrasi pajak, Oleh karena itu, agar terhindar dari sanksi pajak maka usahakan untuk melakukan pembayaran pajak secara rutin. bagi para pengusaha jangan bingung soal hitungan pajak, untuk memudahkannya, Accurate Online mampu mengotomatisasi hitungan pajak setiap ada transaksi dan uang masuk, sehingga dipastikan anda membayar pajak sesuai undang – undang.

Berdasarkan Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, Pajak merupakan sebuah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang

Berdasarkan pengertian pajak secara umum, maka pajak mempunyai beberapa ciri-ciri yang penting diketahui, yaitu:

1. Kontribusi yang Wajib
Setiap orang memang sudah wajib untuk membayar pajak secara rutin. Tapi hal ini berlaku khusus untuk masyarakat yang memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif. Maksudnya adalah untuk yang penghasilannya lebih dari PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.Untuk PTKP yang diberlakukan sekarang ini mencapai Rp4,5 juta setiap bulan atau sekitar Rp54 juta per tahun.

Sementara itu, bagi seorang wirausaha atau pengusaha yang memiliki omzet rutin maka tarif PPH sebesar 0,5% diberlakukan dari jumlah peredaran bruto atau omzet hingga mencapai Rp4,8 miliar untuk satu tahun pajak.

2. Bersifat Memaksa
Bagi yang memenuhi syarat objektif ataupun subjektif, memang sudah wajib hukumnya untuk membayar pajak.Jika seseorang tidak membayar pajak dengan sengaja, maka akan diberikan sanksi administratif maupun hukuman pidana.

3. Dikelola Pemerintah
Pemungutan dan pengelolaan pajak akan dilakukan secara langsung oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam tingkat provinsi serta Kabupaten dan Kota. Meskipun dikelola pemerintah, tapi manfaat pajak dirasakan oleh semua warga negara.Lembaga Pemerintah yang ditunjuk untuk mengelola perpajakan yang ada di Indonesia adalah DJP atau Direktorat Jenderal Pajak,lembaga ini berada dibawah naungan Kementrian Republik Indonesia

4. Pembayaran Pajak Tercantum dalam Undang-Undang
Pembayaran pajak memang sudah tercantum dalam undang-undang. Pajak dipungut sesuai norma hukum dengan tujuan untuk membayar biaya produksi hingga jasa kolektif demi mencapai kesejahteraan.Segala macam hal negatif seperti perlawanan, penghindaran, penolakan dalam membayar pajak maka sudah termasuk dalam pelanggaran hukum.

5. Sebagai Anggaran Pemerintah
Peran pajak dalam kehidupan negara memang sangat penting, terutama untuk melaksanakan pembangunan.Dalam hal ini, pajak sangat dibutuhkan dalam pembiayaan perang, keamanan aset, pekerjaan masyarakat, subsidi, penegakan hukum, dan juga operasional negara.

Selain itu, manfaat pajak juga berguna untuk membayar utang negara sekaligus bunga dari utang.Bahkan juga untuk membiayai pelayanan publik dan jaminan kesejahteraan. Pelayan yang dimaksud meliputi kesehatan, pendidikan, pensiun, transportasi umum dan bantuan untuk yang belum bekerja.

Jenis-jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah.

Pajak yang wajib dibayarkan terdiri dari beberapa jenis, yang mana digolongkan sesuai dengan instansi atau lokasi pemungut, objek dan subjek pajak.

1. Pajak Berdasarkan Lokasi atau Instansi Pemungut
Jika dibedakan menurut instansi pemungutnya, pajak dibagi lagi menjadi dua macam yakni pajak negara dan pajak daerah.

Pajak Negara
Sesuai namanya, pajak negara atau pajak pusat merupakan pajak yang dipungut secara langsung pemerintah pusat. Instansi yang terkait adalah Direktorat Jenderal Pajak, Dirjen Bea Cukai, dan Kantor Inspeksi Pajak. Contoh dari pajak negara yaitu PPN (Pajak Pertambahan Nilai), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Materai, Bea Cukai, Bea Masuk, dan lainnya.

Pajak Daerah
Pajak daerah atau pajak lokal merupakan pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah daerah. Pajak ini hanya untuk masyarakat yang berasal dari daerah itu sendiri, dimana untuk pemungutannya juga dilakukan oleh Pemda Tingkat I dan II. Contoh dari pajak daerah adalah Pajak Hotel, Pajak Tontonan atau Hiburan, Pajak Restoran, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Penerangan Jalan, dan lain sebagainya.

2. Pajak Berdasarkan Objek dan Subjek Pajak
Sama dengan sebelumnya, pajak berdasarkan subjek dan objek pajak juga dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
Pajak Subjektif
Pajak subjektif merupakan pajak yang dibebankan berdasarkan kondisi dari pihak wajib pajak atau WP. Sifatnya adalah individu, sehingga jumlah pajak yang perlu dibayarkan tergantung dari kemampuan Wajib Pajak. Setiap individu yang merupakan warga negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk membayar pajak ini. Sedangkan untuk WNA juga akan dikenakan pajak jika mempunyai hubungan dari sisi ekonomi dengan Negara Indonesia. Contoh pajak ini adalah Pajak Kekayaan dan Pajak Penghasilan.

Pajak Objektif
Pajak Objektif merupakan pajak yang mementingkan kondisi objek dalam pembebanannya. Jadi, pajak ini sama sekali tidak mempertimbangkan bagaimana kondisi dari pihak wajib pajak. Golongan pajak objektif meliputi WNI yang menggunakan atau memiliki alat yang dikenakan pajak, WNI yang memindahkan hartanya ke negara luar, pajak yang dibebankan atas pemakaian atau kepemilikan barang mewah, dan lainnya. Sedangkan contoh dari jenis pajak yang satu ini yaitu Bea Masuk, Pajak Impor, Pajak Penjualan Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai, Bea Materai dan lain sebagainya.

3. Pajak Berdasarkan Sifat
pajak yang berdasarkan sifat yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung:
Pajak Langsung
Direct tax atau yang disebut dengan pajak langsung merupakan jenis pajak yang sepenuhnya ditanggung oleh wajib pajak, sehingga tidak bisa dialihkan ke orang lain. Pasalnya, kewajiban ataupun hak pajak sudah melekat pada pihak wajib pajak. Pembayaran pajak ini bisa dilakukan secara berkala sesuai Surat Ketetapan Pajak yang didapat dari Kantor Pajak. Contoh dari jenis pajak ini yaitu Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan, dan Pajak Kendaraan Bermotor.

Pajak Tidak Langsung
Indirect Tax atau pajak tidak langsung merupakan jenis pajak yang dibebankan kepada wajib pajak jika melakukan perbuatan yang tertentu. Dengan begitu maka pajak tidak bisa dipungut secara berkala, dan hanya bisa dipungut ketika terjadi peristiwa yang mengharuskan untuk membayar pajak. Contoh pajak ini yaitu PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, dimana hanya akan dipungut saat makan di restoran ataupun belanja di mall. Selain itu, ada juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang hanya akan dibebankan ketika wajib pajak ingin menjual barangnya.

Berdasarkan pengertian dan jenis jenis pajak, sebagai warga negara indonesia pajak adalah suatu hal sakral yang wajib ditaati, jika tidak taat wajib maka bisa dikenakan sanksi bahkan sampai tergolong hukum pidana.

Accurate online adalah sofware akuntansi ahli dalam menghitung pajak secara cepat dan akurat. dengan dilengkapi fitur canggih akuntansi Accurate Online telah dipercaya oleh ribuan pengguna.

Layanan langganan Accurate Online dapat melalui www.aplikasiakuntansi.id yang siap melayani anda dilengkapi dengan sales expert berperngelaman, seta layanan gratis dikantor kami.